Pernikahan Dini di Bengkulu Utara: 149 Dispensasi Kawin Ditangani Pengadilan Agama Arga Makmur Sepanjang 2024

Humas Pengadilan Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib,Kamis (09/01/2025).Foto:Indra/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Utara--Angka pernikahan dini atau dispensasi kawin di Kabupaten Bengkulu Utara masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Arga Makmur menangani sebanyak 149 perkara terkait dispensasi kawin, angka yang sama dengan tahun sebelumnya, Kamis (09/01/2025).

Humas Pengadilan Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib, mengungkapkan bahwa jumlah perkara ini mencerminkan persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian lebih.

"Pengadilan Agama Arga Makmur menangani 149 perkara dispensasi kawin di tahun 2024. Angka tersebut tidak menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Fatkul.

Menurut Fatkul, dispensasi kawin masih mendominasi perkara permohonan sukarela (volunter) di Pengadilan Agama Arga Makmur.

Fatkul menjelaskan bahwa ada beberapa faktor utama yang menjadi penyebab tingginya angka dispensasi kawin, antara lain:  
1. Faktor ekonomi, di mana pernikahan dini dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.  
2. Faktor pendidikan, yang menunjukkan ketidaktahuan akan konsekuensi dari hubungan pra-nikah.  
3. Faktor keluarga, terutama untuk meminimalkan rasa malu akibat kehamilan di luar nikah.  
4. Faktor media sosial, yang dinilai mampu memengaruhi perspektif dan perilaku anak muda.  

Dari berbagai faktor tersebut, hamil di luar nikah menjadi alasan paling dominan, mencakup sekitar 70% dari kasus dispensasi kawin yang diajukan.

"Sebagian besar permohonan dispensasi kawin didasari oleh kehamilan di luar nikah, yang mencapai sekitar 70% dari total perkara," jelas Fatkul.

 

Fatkul Mujib berharap agar angka dispensasi kawin di tahun 2025 dapat mengalami penurunan. Menurutnya, perlu ada upaya bersama dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menangani faktor-faktor penyebab pernikahan dini ini.

"Harapan kami di tahun 2025, jumlah dispensasi kawin bisa menurun. Namun, ini memerlukan peran serta semua pihak untuk memberikan edukasi dan solusi atas masalah sosial yang mendasari fenomena ini," tutupnya.

Meningkatnya kasus dispensasi kawin menunjukkan perlunya langkah strategis dari berbagai pihak, termasuk:  
- Edukasi seksual dan reproduksi di kalangan remaja.  
- Peningkatan literasi digital untuk meminimalkan pengaruh negatif media sosial.  
- Dukungan ekonomi dan psikologis bagi keluarga dan remaja yang menghadapi persoalan ini.

Masalah pernikahan dini ini diharapkan dapat segera teratasi, demi masa depan generasi muda di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis :  Indra

Editor : Andrini Ratna Dilla