PNS Militer Bengkulu Ditangkap Setelah Masuk DPO Kasus Korupsi

Penangkapan DPO ASN Militer di Bengkulu,Rabu (01/01/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Setelah sempat menjadi buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di institusi militer Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. AK yang langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Bengkulu pada Rabu siang, terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Rabu (01/01/2025).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, meskipun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. 

"Untuk keterangan lengkap akan dirilis besok oleh Pak Kajati langsung," ujar David.

AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit di institusi militer. Sebagai bendahara, AK memanfaatkan posisi untuk mengajukan pembayaran Tukin yang telah dimanipulasi datanya. Berdasarkan penyelidikan, AK berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 19 miliar pada tahun 2022 melalui manipulasi Tukin. Praktik serupa terjadi pada tahun 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan AK sejak tahun 2022 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 28,5 miliar.

Modus operandi yang digunakan AK cukup canggih, dengan memanfaatkan kelemahan pada aplikasi penginputan data Tukin yang tidak dilengkapi fitur deteksi manipulasi. Salah satu contoh manipulasi, Tukin prajurit yang seharusnya hanya Rp 2 juta bisa diubah menjadi hingga Rp 200 juta. Uang hasil manipulasi ini kemudian dikumpulkan melalui rekening prajurit yang digunakan sebagai perantara. Beberapa prajurit yang terlibat dalam praktik ini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, menjelaskan bahwa penyelewengan ini terungkap setelah dilakukan penyidikan mendalam. Pengembangan kasus juga dilakukan terhadap anggaran sejak tahun 2018. 

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara lain yang belum terungkap, selain itu AK telah merugikan negara melalui skema korupsi yang berulang." ujar Syaifudin. 

Penyidik Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa aplikasi penginputan data Tukin yang digunakan AK memiliki celah keamanan. Meskipun ada sistem deteksi otomatis pada data gaji yang mampu menolak perubahan yang tidak sah, aplikasi Tukin tidak dilengkapi pembatasan atau deteksi serupa, memberikan kesempatan bagi AK untuk memanipulasi data.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang memanfaatkan celah sistem untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejati Bengkulu kini akan melanjutkan proses hukum dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis : Aisyah Apriela Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla