Polisi Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja 6 Kg, Jaringan Sumatera Barat Dikejar

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, di Bengkulu, Senin (23/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, DH (24) dan AH (19), warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, diamankan oleh Unit Resnarkoba Polresta Bengkulu. Keduanya ditangkap pada Operasi Pekat Nala II yang digelar beberapa waktu lalu. Polisi kini memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja yang mereka jalankan, Senin (23/12/2024) Kemarin.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Joni Manurung, SH, MH mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan sistem bagi hasil. Mereka mendapatkan uang muka dari bandar besar di Sumatera Barat untuk membeli ganja, yang kemudian dibawa melalui jalur darat dan dijual di Bengkulu. Hasil penjualan ganja tersebut dibagi antara keduanya dengan bandar besar.

"Kalau dari pengakuan mereka, mereka menerima DP (uang muka) dari bandar besar di Sumatera Barat. Ganja tersebut lalu dibawa lewat jalur darat dan hasil penjualannya dibagi," kata Joni

Setelah penangkapan tersebut, polisi melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

"Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi bandar besar di balik jaringan ini dan juga jaringan lainnya," tambah Joni.

Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan di Polresta Bengkulu. Polisi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan dibawa ke persidangan. 

"Prosesnya masih dalam tahap penyidikan, kami akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat," ujar Joni.

Sebagai informasi, DH dan AH telah ditetapkan sebagai pengedar ganja dengan total berat 6 kg, yang diperoleh dari jaringan Sumatera Barat. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Jalan Flamboyan pada 10 Desember 2024. Penangkapan tersebut juga berhasil menyita 1 kg ganja dari tangan mereka, yang ditemukan dalam sebuah tas.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengungkapkan bahwa masih ada sisa ganja sebanyak 5 kg di rumah AH di Kelurahan Betungan. 

"Kami menemukan 5 kg ganja di rumah tersangka AH, yang telah dibagi dalam beberapa paket," tambah Joni.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, SIK, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Keduanya, yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bengkulu, kini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bengkulu.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Mereka merupakan pengedar narkotika," tegas Deddy Nata.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla