Alankanews.com, Bengkulu -- Polresta Bengkulu mengingatkan para debt collector agar tidak melakukan perampasan motor milik warga yang menunggak angsuran di jalanan. Peringatan ini disampaikan setelah muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi dugaan debt collector mencegat pengendara motor di kawasan Nusa Indah, Kota Bengkulu.
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pria yang diduga debt collector berusaha menarik motor dari seorang pengendara. Meski tidak ada tindak kekerasan atau perampasan dalam insiden tersebut, kejadian ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Hingga kini, Polresta Bengkulu belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alip Yulam Lam, menegaskan bahwa pihaknya sudah memantau kejadian ini dan mengingatkan debt collector untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum saat menagih utang di lapangan.
“Untuk itu, kami mengingatkan para debt collector agar jangan menimbulkan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan hukum,” ujar AKP Sujud, Kamis (13/02/2025).
Polresta Bengkulu sebelumnya sudah pernah memanggil para debt collector yang beroperasi di wilayah Bengkulu untuk memberikan pembinaan dan pengarahan agar tidak melakukan kekerasan atau perampasan saat bertugas. Pasalnya, tindakan kekerasan maupun perampasan motor di jalan bisa berujung pada proses hukum yang serius.
Menurut AKP Sujud, debt collector yang melakukan kekerasan saat penagihan bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Apabila penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. Sementara itu, jika terjadi perampasan motor di jalan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Kami masih menerima laporan terkait penagihan yang berujung pada perkelahian hingga perampasan. Jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum, kami tidak akan segan memproses secara hukum,” tegas AKP Sujud.
Polresta Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke polisi jika mengalami tindakan melawan hukum dari oknum debt collector. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat merasa aman saat berkendara.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Nusa Indah sudah kondusif. Pihak kepolisian akan terus memantau aktivitas penagihan oleh debt collector di wilayah Bengkulu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla