Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Meningkatnya perkelahian antar pemuda yang melibatkan senjata tajam (sajam) di Kabupaten Bengkulu Selatan membuat masyarakat merasa khawatir. Menanggapi hal ini, Polres Bengkulu Selatan langsung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan larangan untuk membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan fungsinya, Jumat (24/01/2025).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK, melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK, menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan membawa sajam tanpa alasan yang sah akan diberi sanksi tegas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa, bahwa jika kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sesuai dengan fungsinya, kami akan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Rahmat.
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur pembatasan kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh masyarakat sipil. Menurut Rahmat, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun.
"Siapa pun yang sengaja membawa sajam tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik antar warga yang dapat berujung pada tindakan kekerasan atau bahkan korban jiwa. Polres Bengkulu Selatan berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami harap semua pihak bisa memahami dan mendukung upaya ini, sehingga perkelahian yang meresahkan dapat dihindari,” tutup Rahmat.
Dengan kebijakan ini, Polres Bengkulu Selatan berharap dapat menekan angka kejahatan yang melibatkan senjata tajam dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla