Alankanews.com - Polres Rejang Lebong sepanjang bulan Januari 2025 berhasil menangkap 10 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja yang beraksi di wilayah itu.
"Selama bulan Januari 2025, kami dari Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat ini 10 orang tersebut sudah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori di Rejang Lebong, (9/2/2025).
Dia menjelaskan, para tersangka tersebut mereka amankan dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Dari 10 orang ini diketahui ada lima orang yang masuk dalam kategori pengedar dan lima orang lainnya sebagai pengguna.
Adapun 10 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap ini, kata dia, semuanya warga Kabupaten Rejang Lebong antara lain AR (27) warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian TAS (33) warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur. FF (45) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.
Kemudian FB (45) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Seterusnya AS (29) warga Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, DPW (25) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. RF (19) warga Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang. NMH (24) dan KP (20) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, serta JF (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
"Selain 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan, ada satu orang dengan inisial WG masuk dalam DPO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Saat akan ditangkap oleh petugas tersangka ini sudah melarikan diri," terangnya.
Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka ini berupa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil dengan berat keseluruhan 10,51 gram, dan ganja kering seberat 82,87 gram.
Reporter : Sasti
Editor : Andrini Ratna Dilla