Alankanews.com,Bengkulu--Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Kedua pelaku, RP (17) dan MA (16), diketahui merupakan residivis kasus kriminal, Selasa (14/01/2025).
Kasus bermula saat korban, Adimas Eka Putra (16), bersama seorang temannya melintas di Jalan Rafflesia pada 31 Desember 2024. Secara tiba-tiba, pelaku datang dari belakang dan menendang motor korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku bahkan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sempat melukai tangan teman korban.
Karena ketakutan, korban dan temannya melarikan diri, meninggalkan motor mereka di lokasi kejadian. Kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta sebuah telepon genggam yang tersimpan di boks motor.
Kanit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, mengungkapkan bahwa pelaku pertama, MA, berhasil ditangkap di Kelurahan Jitra.
"Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RP di Kelurahan Bandar Raya," ujar Ipda Ego.
Ia menambahkan, kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP.
“Kedua pelaku adalah residivis. MA sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian, sementara RP pernah menjalani hukuman atas kasus pencabulan,” jelasnya.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bengkulu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di jalanan sepi. Polresta Bengkulu terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla