PPDB Tahun 2024 Sesuai dengan Pergub

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, S.E., M.Si., Selasa (19/03)/(Foto:Ahmad)

Alankanews.com,Bengkulu--Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, S.E., M.Si., menjelaskan perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakukan di bulan Juni dan Juli sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Selasa (19/03).

"Dikbud sudah melakukan rapat kecil bersama bidang teknis, pengawas dan bagian perencaan dan nanti akan kami tindak lanjuti untuk rapat masalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terkait perubahan aturan yang harus dipatuhi,” jelas Saidirman, Selasa (19/03).

Dijelaskan juga oleh Kadis Dikbud itu jika pihaknya akan melakukan perubahan aturan PPDB sesuai dengan intruksi Gubernur, yang mana PPDB berdasarkan zona dan tidak boleh menggunakan KK dan KTP titipan.

"Anak-anak yang pindah KK itu harus benar-benar mengikuti orang tuanya, jika pindah makan seluruh keluarga harus pindah dan baru nanti masuk kedalam zona tersebut, tidak boleh mengikuti saudara atau nenek," Sambung Saidirman.

Ia juga mengatakan terkait dengan pengawasan pihaknya akan melakukan pengawasan dengan aturan pembaruan PPDB Ini, jadi nanti kejadian yang sama tidak terulang di ahun 2024 ini.

“Untuk PPDB Pergub sedang kita bahas dan lakukan review serta perbaikan, sehingga nanti kejadian yang sama ditahun-tahun sebelumbya tidak terulang ditahun 2024,” demkiannya.

 

 

Penulis : Ahmad Sah Benni

Editor : Beta Kurnia