Alankanews.com, Bengkulu-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa proses politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 2024 telah selesai, dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Sabtu (07/12/2024) kemarin.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan bahwa secara keseluruhan proses politik Pilkada Serentak 2024 telah tuntas.
“Peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Namun, terkait dengan peristiwa hukum, jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Rusman.
Mengenai kemungkinan adanya laporan terkait kinerja KPU Provinsi Bengkulu selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rusman mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada.
“Kami persilakan rekan-rekan Bawaslu untuk memproses dan jika memang membutuhkan keterangan dari KPU terkait laporan masyarakat, kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum tersebut. Setiap masyarakat memiliki hak untuk menguji kinerja KPU,” tambahnya.
Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Sabtu (07/12/2024), pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, dinyatakan sebagai pemenang. Dengan perolehan suara sebanyak 616.469, pasangan ini mengungguli pasangan calon nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, yang memperoleh 502.477 suara.
Rusman menjelaskan bahwa total suara yang masuk mencapai 1.194.420, dengan 1.118.946 suara sah dan 75.474 suara tidak sah. Jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024 tercatat sebanyak 1.503.923 orang, terdiri dari 759.095 pemilih laki-laki dan 744.828 pemilih perempuan.
Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani. Helmi Hasan, mantan Wali Kota Bengkulu dua periode, berpasangan dengan Mian, Bupati Bengkulu Utara petahana. Sementara itu, Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan pengusaha Meriani.
Namun, pada sehari menjelang masa tenang, calon gubernur Rohidin Mersyah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Penulis : Aisyah Aprielua Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla