Alankanews.com,Bengkulu--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Perusahaan tersebut diduga tetap menguasai lahan seluas 2.950 hektare meski izin lokasinya telah kedaluwarsa sejak 21 September 2016, Jumat (10/01/2025).
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, menegaskan bahwa keberadaan PT ABS di atas lahan tersebut kini tidak memiliki dasar hukum.
"Secara de facto dan de jure, penguasaan lahan untuk perkebunan oleh PT Agro Bengkulu Selatan seluas 2.950 hektare dengan dasar izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2012 sudah batal. Pemberian izin lokasi dan perpanjangannya kepada PT Agro Bengkulu Selatan sudah gugur atau kadaluwarsa sejak 21 September 2016," ujar Abdullah Ibrahim
Walhi juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan tersebut. Abdullah Ibrahim menambahkan bahwa pelanggaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor agraria dan lingkungan hidup.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT ABS. Keberadaan perusahaan ini tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agro Bengkulu Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Walhi Bengkulu.
Walhi Bengkulu berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersikap tegas demi menjamin keadilan lingkungan dan menghindari konflik agraria di masa depan.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla