Alankanews.com,Bengkulu-- Mulai awal tahun 2025, PT Hutama Karya (HK) akan melakukan penyesuaian tarif untuk jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, khususnya pada seksi Bengkulu - Taba Penanjung. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 3036 Tahun 2024 yang telah diterbitkan, Sabtu (07/12/2024).
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung adalah sebagai berikut: kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp22.000, golongan II dan III Rp33.000, serta golongan IV dan V sebesar Rp44.000.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung telah beroperasi selama dua tahun dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama para pengendara. Sejak dioperasikan, jalan tol ini telah memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan bagi masyarakat, khususnya di sektor logistik.
Adjib menambahkan, sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, pihaknya secara aktif berupaya memperbaiki fasilitas jalan tol, baik dari sisi lalu lintas maupun transaksi, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, PT Hutama Karya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara intensif dan memastikan ada feedback dari berbagai pemangku kepentingan sebelum penyesuaian tarif dilaksanakan," ujar Adjib.
Penyesuaian tarif ini juga selaras dengan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, khususnya Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang memungkinkan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, berdasarkan evaluasi inflasi dan pemenuhan SPM.
Keberadaan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, yang telah memangkas waktu tempuh perjalanan antara Bengkulu dan Taba Penanjung dari satu jam menjadi hanya 30 menit, memberikan dampak positif terhadap efisiensi waktu dan biaya perjalanan, baik untuk masyarakat maupun sektor logistik.
Selain itu, untuk mendukung kenyamanan pengguna tol, PT Hutama Karya akan meresmikan Rest Area KM 5 Jalur A & B pada Senin, 9 Desember 2024. Rest area ini dilengkapi dengan fasilitas modern seperti area parkir luas, toilet bersih, masjid, ruang laktasi, klinik, ATM center, bengkel, dan foodcourt. Rest area ini juga menyediakan lahan untuk SPBU, mini market, dan penginapan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), sekitar 70 persen tenant di rest area tersebut akan dialokasikan untuk UMKM lokal, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ekonomi setempat.
PT Hutama Karya juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Pengguna juga diimbau untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa lelah atau mengantuk.
Jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan di sepanjang jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Dengan penyesuaian tarif yang akan segera diberlakukan, PT Hutama Karya berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung kenyamanan serta keamanan bagi seluruh pengguna jalan tol.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla