Rakor Persiapan LADK, Batas Pelaporan Dana Kampanye pada 7 Januari

KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rakor persiapan LADK, Senin (25/12)/(Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Gelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Bengkulu, Senin (25/12).

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menerangkan bahwa batas pelaporan dari dana kampanye sendiri, jatuh pada 7 Januari 2024. ia sangat berharap kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu di Provinsi Bengkulu.

"Kita ingin lancar ya, untuk batas terakhir untuk dana kampanye itu 7Januari nanti," ucapnya.

Kegiatan tersebut menitik tekankan terhadap tata cara bagaimana pelaporan dana kampanye tahap awal kepada KPU Provinsi Bengkulu.

"Kita membahas bagaimana tata cara dari pelaporan ini nanti, baik kepada calon DPD RI, Pimpinan partai dan tim pemenangan presiden," lanjutnya.

Ia juga menginformasikan bahwa rakor persiapan LADK tersebut dibagi menjadi dua sesi, pertama rakor bersama pimpinan partai politik (Parpol) Provinsi Bengkulu, kedua calon perseorangan DPD RI kemudian tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Dibaginya dua sesi rakor tersebut lantaran KPU Provinsi Bengkulu belum memiliki ruangan yang memadai untuk menampung sekaligus peserta rapat tersebut," tutupnya.

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia