RDP DPRD Seluma Bahas Dugaan Honorer Siluman dalam Seleksi PPPK, BKPSDM Diminta Bertanggung Jawab

RDP DPRD Seluma Bahas Dugaan Honorer Siluman dalam Seleksi PPPK, Sabtu (01/02/2025).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Selum—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (31/01/2025) Kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Hendri Satrio, S.Sos., M.Ikom itu membahas dugaan kejanggalan dalam proses administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terkait kelulusan kepala desa (Kades), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta honorer yang disebut sebagai "honorer siluman."  

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Seluma mempertanyakan bagaimana Kades dan perangkat desa bisa mengikuti seleksi PPPK, padahal mereka memiliki jabatan struktural. BKPSDM sebagai panitia seleksi PPPK dinilai memiliki tanggung jawab dalam memverifikasi berkas administrasi para peserta. Namun, pihak BKPSDM berdalih bahwa mereka hanya menerima berkas secara online melalui aplikasi dan akan memprosesnya jika dinilai sudah lengkap.  

"Jika ada peserta seleksi yang dianggap ‘honorer siluman’, seharusnya mereka tidak bisa mendapatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Jika ternyata mereka memilikinya, maka kita harus mempertanyakan dari mana mereka mendapatkannya," ujar Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio.  

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk menyelidiki dugaan pemalsuan data dalam proses administrasi seleksi PPPK.  

"Kami akan terus memanggil OPD yang membuka formasi PPPK agar persoalan ini bisa menjadi jelas. Jika memang ada pelanggaran aturan, harus ada tindakan tegas," tambahnya.  

Di sisi lain, BKPSDM Seluma menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, BPD, Kades, dan perangkat desa yang lulus PPPK tidak diperbolehkan untuk tetap menjabat di posisi sebelumnya.  

Namun, pernyataan berbeda datang dari Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin. Ia mengklaim bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tidak ada larangan bagi Kades, perangkat desa, dan BPD yang lulus seleksi PPPK.  

"Kemenpan RB tidak mempersoalkan jika mereka lulus seleksi PPPK, asalkan mereka memilih salah satu jabatan," ujar  Riduan Sabrin.  

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Seluma, apakah bersedia menandatangani SK pengangkatan mereka sebagai PPPK atau tidak. Jika disetujui, mereka yang lulus PPPK diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.  

Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima berkas secara online dan tidak mengetahui secara langsung status para peserta seleksi PPPK.  

"Kades, perangkat desa, dan BPD adalah wewenang Dinas PMD, guru berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan," jelas Elma.  

Kasus ini menimbulkan polemik di tengah upaya pemerintah daerah menata sistem kepegawaian dan memastikan proses seleksi PPPK berjalan sesuai aturan. DPRD Seluma berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait dugaan penyimpangan dalam administrasi seleksi PPPK.

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratna Dilla