Alankanews.com,MukoMuko--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu, seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran, Rabu (25/12/2024) Kemarin.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa meskipun aturan ini sudah sering disosialisasikan, pihaknya masih menemukan masyarakat, terutama anak-anak, yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya melanggar aturan dan sangat berisiko membahayakan keselamatan, baik bagi pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengendara lainnya,” ujar AKP Rully.
Meskipun belum ada penerapan sanksi tilang terhadap pelanggaran ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Orang tua juga diingatkan untuk tidak membiarkan anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Sesuai dengan Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Kami berharap orang tua lebih berhati-hati dan melarang anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Mukomuko terus mengintensifkan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan jalan, baik melalui kegiatan langsung maupun media sosial.
Kasat Lantas juga menekankan perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik. Motor listrik diizinkan beroperasi di jalan raya karena sudah memenuhi syarat registrasi di Samsat dan memiliki persyaratan yang sama seperti kendaraan bermotor lainnya, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perlengkapan berkendara yang sesuai.
Dengan upaya ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dan tidak lagi membiarkan anak-anak membawa sepeda listrik di jalan raya.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Mari bersama-sama mematuhi aturan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Penulis : Elvina Rosa
Ediror : Andrini Ratna Dilla