Alankanews.com,MukoMuko--Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, siap melakukan pemindahan pedagang yang berjualan di sekitar tanggul pengaman Pantai Air Punggur. Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan pantai sekaligus melindungi keselamatan pedagang dari ancaman gelombang pasang laut, Minggu (05/01/2025).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII terkait pemindahan pedagang tersebut.
"Kami kemarin sudah didatangi BWSS VII, dan kami sudah siap. Saat ini kami tinggal menunggu surat resmi dari BWSS untuk bersama-sama memindahkan pedagang yang berada sepanjang tanggul pengaman abrasi," ujar Jodi.
Pemindahan pedagang ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Pantai Air Punggur, yang selama ini tergerus abrasi. Jodi menambahkan, pihaknya berencana untuk memindahkan pedagang ke lokasi lain yang lebih aman dan lebih tertata.
"Tanggul pengaman abrasi ini milik BWSS, jadi kami menunggu surat dari mereka. Namun, jika surat itu belum ada, kami tetap akan mengambil tindakan pemindahan," jelasnya.
Dinas Satpol PP telah melakukan pendekatan dengan para pedagang, menyarankan agar mereka beralih berjualan ke sebelah kiri jalan, jauh dari tanggul. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pedagang agar segera memindahkan bangunan usaha mereka.
"Kami sudah menyampaikan surat teguran kepada pedagang, namun kewenangan untuk regulasi tetap berada di tangan BWSS," tambah Jodi.
Dalam mengatasi masalah ini, Dinas Satpol PP selama ini lebih mengutamakan pendekatan non-yudisial, dengan melakukan teguran dan pembinaan. Sementara itu, BWSS lebih memiliki kewenangan untuk memberikan sosialisasi terkait regulasi kepada para pedagang.
Jodi menegaskan, larangan berjualan dekat tanggul pengaman abrasi ini terkait dengan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh gelombang pasang laut, yang dapat membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung. Selain itu, keberadaan pedagang di area tersebut juga melanggar undang-undang yang mengatur perlindungan kawasan pantai.
Pihak BWSS telah memberikan batas waktu satu minggu bagi pedagang untuk pindah dari lokasi tersebut. Setelah batas waktu berakhir, Satpol PP akan memantau dan mengambil tindakan tegas jika para pedagang belum juga mematuhi peraturan.
"Jika dalam waktu seminggu tidak ada tindak lanjut dari pedagang, kami akan turun langsung untuk melakukan pemindahan," tegas Jodi.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla