Alankanews.com,Bengkulu--Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Rupat, Kamis (02/1/2025) Kemarin.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan Yuniarti, dan penyedia kegiatan belanja makan dan minum pasien, Vina Fitriani. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, yang membacakan amar dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkap adanya kerugian negara akibat mark-up pada dua kegiatan, yakni belanja makan dan minum pasien serta makan minum buka puasa.
JPU mengungkap bahwa Yuniarti, sebagai ASN, mengajukan kegiatan belanja makan dan minum kepada Dr. Debi Utomo selaku Direktur RSUD HD Manna. Dalam pengajuan tersebut, terjadi kesepakatan bahwa Dr. Debi akan menerima Rp 15 juta setiap kali pencairan dana.
Vina Fitriani, sebagai penyedia kegiatan, diketahui merupakan keponakan dari Yuniarti. Keterlibatan Vina diduga untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan meskipun tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga resmi.
“Modusnya berawal dari permintaan Yuniarti kepada direktur untuk pengajuan kegiatan belanja makan dan minum. Dalam pelaksanaan, terjadi mark-up pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) dibandingkan kenyataannya,” ujar JPU Andi Setiawan.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kolusi dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pasien rumah sakit. Pengawasan ketat terhadap penanganan perkara ini diharapkan memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla