Alankanews.com,Mukomuko--Seorang pria bernama Indra tak kuasa menahan tangis histeris saat ditangkap polisi atas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Ia dan rekannya, Bambang, ditangkap setelah dilaporkan warga karena mencuri lebih dari 1 ton sawit milik Jen Rusman, warga Kecamatan Pondok Suguh, Kamis (30/01/2025).
Kapolsek Pondok Suguh, Ipda Hendri, mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku telah meresahkan masyarakat. Mereka kerap beraksi pada malam hari saat pemilik kebun tengah beristirahat.
“Tindakan para pelaku ini sudah sangat meresahkan. Mereka berulang kali mencuri sawit milik warga. Kami telah menerima banyak laporan terkait aksi mereka,” ujar Ipda Hendri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ton 128 kilogram kelapa sawit, satu unit mobil bak terbuka, serta alat panen yang digunakan para pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang dari hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, Indra dan Bambang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian kelapa sawit guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla