Alankanews.com,Bengkulu-- Delapan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (02/12/2024).
Penahanan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan para tersangka.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, SIK, menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap.
"Kami menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Bengkulu hari ini. Dua tersangka lainnya akan kami limpahkan besok, 3 Desember 2024," ujar Kompol Fuad.
Ia juga mengatakan dua tersangka yang dijadwalkan menyusul adalah ES, Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, dan MM, yang juga terlibat dalam proyek tersebut.
Petugas Kejati Bengkulu membawa delapan tersangka ke ruang pidana khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Aparat kepolisian bersenjata lengkap, baik yang berpakaian dinas maupun preman, mengamankan proses tersebut untuk mencegah gangguan keamanan.
Proyek pembangunan Puskeswan di Bengkulu Tengah, yang awalnya bertujuan meningkatkan layanan kesehatan hewan, kini menjadi perhatian publik setelah dugaan penyimpangan anggaran mencuat. Kerugian negara yang signifikan dari proyek ini mendorong penyidik untuk bekerja maksimal menyelesaikan kasus tersebut.
Kejati Bengkulu menegaskan, pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar salah satu pejabat Kejati yang menangani kasus.
Penahanan delapan tersangka ini menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu. Proses hukum akan terus diawasi untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla