Alankanews.com,Seluma-- Pemerintah Kabupaten Seluma bersama Polres Seluma memberikan waktu dua bulan (60 hari) untuk pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, yang mencapai Rp320 juta, Selasa (10/12/2024).
Keputusan ini diambil setelah hasil audit menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran di beberapa item kegiatan, baik fisik maupun administrasi.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Prengki Sirait, menjelaskan bahwa saat ini kasus ini sedang dalam masa tenggang untuk pengembalian kerugian negara.
"Kami memberikan waktu dua bulan kepada pihak Desa untuk mengembalikan kerugian negara. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah konkret dari pihak desa, maka kasus ini akan kami serahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," jelas Prengki Sirait.
Menurut Prengki, pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah pertama sebelum pihak berwajib menetapkan tersangka. Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus korupsi ini melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan di Desa Kota Agung, namun ditemukan penyimpangan yang merugikan negara. Kerugian negara yang mencapai Rp320 juta ini mencakup sejumlah kegiatan fisik dan administrasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Warga dan pihak terkait berharap agar pengembalian dana tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Penulis : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla