TGR di Setwan DPRD Kepahiang Capai Rp755 Juta, Kerugian Negara Berpotensi Rp11,4 Miliar

Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahian,Kamis (02/01/2025).Foto:Ayu/Alankanews.com

Alankanews.com,Kepahiang--Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang baru mencapai Rp755.129.590. Jumlah ini masih tergolong kecil dibandingkan dengan total temuan potensi kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (02/01/2025).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Panji Wijanarko, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak awal Desember 2024. Proses ini merujuk pada hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Setwan Kepahiang untuk Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

“Kami telah menyerahkan tindak lanjut TGR di Setwan kepada pihak Pidana Khusus (Pidsus) setelah status penanganannya naik menjadi penyidikan,” ujar Panji Wijanarko, SH.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan bahwa pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu langkah untuk memastikan tindak lanjut kasus ini dapat berjalan optimal.

“Proses hukum ini tetap menjadi prioritas, dan kami terus berkoordinasi dengan Pidsus untuk penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dengan nilai temuan yang signifikan, Kejari Kepahiang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna meminimalisir kerugian negara. Masyarakat pun diharapkan untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai temuan yang cukup besar dan potensi dampaknya terhadap tata kelola keuangan daerah. Kejari Kepahiang memastikan akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menuntaskan penyidikan

Penulis : Ayu Lestari

Editor : Andrini Ratna Dilla