Alankanews.com, Bengkulu Utara – Sebanyak 169 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 dinyatakan lulus, sebagian di antaranya merupakan guru non-ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, status mereka kini terancam kehilangan hak atas tunjangan tersebut setelah resmi dilantik sebagai PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penghentian TPG merupakan konsekuensi dari perubahan status kepegawaian dari non-ASN menjadi ASN PPPK.
“Secara aturan, guru yang telah diangkat sebagai PPPK tidak lagi berhak menerima TPG yang selama ini diberikan kepada guru non-ASN,” ujar Syarifah, Selasa (17/6).
Situasi ini bermula dari tidak dibukanya formasi guru pada awal tahapan seleksi PPPK tahun 2024. Hal ini membuat banyak guru non-ASN—termasuk yang telah bersertifikasi—mendaftar pada formasi teknis untuk lulusan SMA. Di penghujung masa pendaftaran, Kementerian PAN-RB baru membuka formasi penampungan khusus untuk guru PPPK, namun pendaftaran di formasi teknis sudah terlanjur dilakukan.
Akibatnya, sejumlah guru sertifikasi yang lolos seleksi teknis kini terjebak dalam dilema: menerima pengangkatan sebagai PPPK, tetapi harus melepaskan hak atas TPG.
Sesuai regulasi terbaru, Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat aktif mengajar dan belum berstatus ASN atau PPPK. Begitu SK pengangkatan PPPK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan, hak atas TPG dihentikan secara otomatis.
“Penghentian ini bukan kebijakan daerah, melainkan merujuk pada aturan nasional yang berlaku,” tambah Syarifah.
TPG yang selama ini diterima para guru berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung jumlah jam mengajar dan status pendidikan. Dengan berpindah ke status PPPK, mereka tetap menerima gaji bulanan dan tunjangan sesuai ketentuan ASN, namun TPG tidak lagi bisa diklaim secara terpisah.
Beberapa guru menyayangkan keputusan ini, menganggap bahwa mereka telah memenuhi syarat profesionalisme sebagai pendidik, dan pengalihan status seharusnya tidak memengaruhi hak yang telah diperoleh.
BKPSDM Bengkulu Utara mengimbau seluruh guru yang dinyatakan lulus PPPK untuk mencermati kembali konsekuensi hukum dan administratif dari perubahan status tersebut. Pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung proses administrasi dan pelantikan sesuai regulasi yang berlaku.
Reporter: Indra
Editor: Gita KMS