Alankanews.com,Bengkulu Selatan—Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung di dua lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat, Minggu (29/12/2024).
Lokasi Pertama: Desa Melao, Kecamatan Manna
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Melao, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Jn (74), yang diduga berperan sebagai mucikari.
"Jn menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. Saat penggerebekan, seorang perempuan ditemukan sedang melayani tamu di salah satu kamar," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah.
Menurut keterangan korban, Jn menawarkan jasanya dengan tarif Rp200 ribu, di mana Jn mengambil Rp100 ribu sebagai komisi. Polisi menduga, Jn telah lama menjalankan praktik ini dan melibatkan banyak perempuan sebagai korban.
Jn kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Lokasi Kedua: Jalan Ketapang Besar, Kelurahan Pasar Bawah
Penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Ketapang Besar, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.
Di lokasi ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial Hi (45) yang juga diduga sebagai mucikari. Hi dijerat dengan tuduhan menjajakan perempuan dengan tarif Rp400 ribu, yang di antaranya melibatkan seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.
"Hi menjual perempuan yang masih berstatus pelajar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur," tegas Doni.
Dari tarif Rp400 ribu, korban hanya menerima Rp100 ribu, sementara sisanya diambil oleh Hi sebagai keuntungan. Hi kini dihadapkan pada pasal-pasal terkait perlindungan anak, termasuk Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 296 KUHP.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan atas kedua kasus ini. "Kami menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi di Bengkulu Selatan," tambah Doni.
Kedua mucikari kini ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas praktik eksploitasi perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla