Walhi Bengkulu Desak KLHK Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Mukomuko,Senin (13/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menertibkan ribuan hektare perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, menyatakan bahwa insiden tewasnya warga Kabupaten Mukomuko akibat serangan harimau Sumatera beberapa hari lalu menjadi momen yang tepat bagi KLHK untuk bertindak tegas, Senin (13/01/2025).

“Tewasnya warga Mukomuko adalah titik balik. KLHK harus berani menertibkan ribuan hektare kebun sawit liar di kawasan hutan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun,” ujar Abdullah. 

Berdasarkan data Walhi, puluhan ribu hektare kebun sawit, baik milik perusahaan swasta maupun masyarakat, telah merambah kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko.

Abdullah mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan pada tahun 2022 telah mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait keterlanjuran usaha di kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit ilegal. Di Bengkulu, terdapat delapan subjek hukum, termasuk perusahaan dan kelompok masyarakat, yang menggunakan skema Perhutanan Sosial (PS) untuk melegalkan aktivitas perambahan hutan. Hal ini, menurut Abdullah, didukung oleh Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja.

"Ada pihak berduit yang merambah hutan secara luas, kemudian menggunakan KTP petani untuk mengajukan izin pengelolaan melalui skema ini, selain itu sejak 2015, banyak kawasan hutan di Bengkulu yang telah dirambah untuk kebun sawit atas nama masyarakat, padahal pemilik sebenarnya adalah pihak lain." jelasnya. 

Kasus serangan harimau Sumatera yang menewaskan warga Desa Tunggal Jaya, Kabupaten Mukomuko, pada Selasa (7/1/2025), menjadi sorotan. Korban ditemukan tewas dengan luka cakar dan gigitan harimau setelah dilaporkan hilang saat mencari rumput untuk ternaknya. Abdullah menilai insiden ini merupakan dampak langsung dari perambahan hutan yang mengganggu habitat satwa liar.

“Ketika kawasan hutan terus dirambah, konflik antara manusia dan satwa liar akan semakin sering terjadi. Ini adalah akibat dari ketidaktegasan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan,” tambahnya.

Walhi meminta KLHK untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang melanggar, meskipun skema PS memberikan peluang legalisasi bagi perambah yang "telanjur." Namun, Abdullah menekankan bahwa setiap legalisasi harus melalui tahapan yang ketat.

 “Jika tahapan itu tidak dilalui, maka KLHK berhak membumihanguskan kebun sawit ilegal di kawasan hutan,” tutupnya.

Walhi berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi yang cenderung memberikan toleransi, tetapi juga bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai kawasan konservasi yang melindungi ekosistem dan satwa liar di dalamnya.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla